Dugaan Permasalahan Upah dan Keselamatan Kerja di BNCT Belawan, Pekerja Soroti Kinerja Manajemen
Belawan — Sejumlah pekerja yang berada di bawah kendali Belawan New Container Terminal (BNCT) menyampaikan keluhan terkait perbedaan upah dan keselamatan kerja di lingkungan Pelabuhan TPK Belawan.
Menurut keterangan Irwansyah Putra, perwakilan pekerja, upah pekerja di unit internasional yang berada di bawah BNCT disebut lebih rendah sekitar Rp590.000 per bulan dibandingkan pekerja pada unit domestik (PMT), meskipun bidang dan posisi pekerjaan dinilai serupa. Kondisi tersebut disebut telah berlangsung sekitar dua tahun terakhir.
“Padahal manajemen disebut dikelola pihak asing (DP World), seharusnya lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja. Bidang usaha internasional (ekspor-impor) malah upahnya lebih rendah dibandingkan domestik. Di mana logikanya?” ujar Irwansyah.
Ia juga menyinggung adanya rencana kolaborasi antara manajemen BNCT dan sejumlah pihak, menyusul dinamika yang terjadi sebelumnya antara manajemen dan kelompok pekerja.
Sorotan terhadap kondisi peralatan
Keluhan juga diarahkan pada kondisi peralatan bongkar muat. Sejumlah pekerja menyebut kerusakan Container Crane (CC) dan Rubber Tyred Gantry (RTG) kerap terjadi.
Irwansyah menuturkan, terdapat insiden pada 24 Agustus 2025 dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, ketika mesin RTG mati dan kontainer tergantung di udara. Kondisi tersebut dinilai dapat membahayakan sopir truk yang sedang berada di bawah alat.
“Nampak bekas terbakar pada box mesin, dan hingga kini RTG belum berfungsi. Kondisi kontainer menggantung jelas membahayakan,” ujarnya.
Pekerja juga mengaku kerusakan alat kerap memicu antrean panjang dan ketegangan antara pekerja lapangan dan sopir truk eksternal karena layanan bongkar muat terhambat.
Sorotan terhadap kinerja pengelola
Sejumlah pengusaha disebut mengeluhkan lambannya kinerja PT Pelindo melalui PT MICT. Beberapa pihak menilai pengelolaan operasional dinilai belum optimal. Namun demikian, informasi ini masih berupa keluhan pihak pengguna jasa dan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak perusahaan terkait.
Aspek hukum: potensi ranah Tipikor bila ditemukan kerugian negara
Sejumlah pihak juga mendorong agar dugaan penyimpangan anggaran perawatan alat, bila terbukti menimbulkan kerugian negara atau BUMN, dapat ditelusuri sesuai ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penilaian tersebut masih berupa dorongan publik dan membutuhkan pemeriksaan aparat berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Hak jawab perusahaan
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya menghubungi manajemen:
BNCT
PT Pelindo
PT MICT
DP World (sebagai pihak yang disebut pekerja)
untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab terkait keluhan pekerja tersebut.

